Monday, February 1, 2016

Pedoman Umum Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Tahun 2015



LATAR BELAKANG

Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) yang berlangsung sejak tahun 2004 telah memberikan dampak positif pada budaya berprestasi dan menghargai prestasi serta karya  mahasiswa di kalangan perguruan tinggi. Mawapres  adalah  mahasiswa  yang  berhasil  mencapai  prestasi  tinggi,  baik kurikuler, kokurikuler,  maupun  ekstrakurikuler  sesuai  dengan  kriteria  yang ditentukan. Sejak tahun 2014  pemilihan  Mawapres  diselenggarakan  dalam  dua kelompok  pemilihan,  yaitu  Mawapres  Program  Sarjana  dan  Mawapres  Program Diploma.

Mahasiswa diharapkan tidak hanya menekuni ilmu dalam bidangnya saja, tetapi
juga  beraktivitas  untuk  mengembangkan  soft  skills -nya  agar  menjadi  lulusan yang mandiri, penuh inisiatif, bekerja secara cermat, penuh tanggung jawab dan tangguh.  Kemampuan  ini  dapat  diperoleh  mahasiswa  melalui  pembekalan secara formal dalam  kurikulum  pembelajaran, kokurikuler, dan  ekstrakurikuler. Namun,  tidak  semua  mahasiswa  mau  dan  mampu  untuk  menjadi  pembelajar yang  sukses.  Acapkali  mahasiswa  dengan  nilai  akademik  yang  tinggi  tidak memanfaatkan  peluang  untuk  menggunakan  waktunya  dalam  kegiatan kokurikuler  dan  ekstrakurikuler.  Sebaliknya  mahasiswa  yang  aktif  dalam organisasi  kemahasiswaan  dan  kegiatan  pengembangan soft  skills  tidak memperoleh nilai  akademik  yang  tinggi.  Sementara  itu,  dalam era  persaingan bebas dibutuhkan lulusan yang memiliki hard skills dan soft skills yang seimbang. Oleh karenanya di tiap perguruan tinggi perlu melakukan identifikasi mahasiswa yang  berprestasi  di  kedua  kompetensi  itu  dan  yang  terbaik  perlu  diberi penghargaan sebagai mahasiswa yang berprestasi (Mawapres).

PERSYARATAN

A.  Persyaratan Umum
Persyaratan  umum  adalah  persyaratan  yang  harus  dipenuhi  oleh  peserta
sebagai kelengkapan pemilihan mahasiswa beprestasi, yaitu:
1.  Warga Negara Republik Indonesia.
2.  Terdaftar di PD-Dikti dan aktif sebagai mahasiswa program Sarjana maksimal
semester VIII dan pada saat pemilihan Mawapres di tingkat nasional belum
dinyatakan  lulus,  serta  berusia  tidak  lebih  dari  23  tahun  pada  tanggal  1
Januari 2015 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang
masih berlaku.
3.  Indeks Prestasi Kumulatif (IP seluruh matakuliah yang lulus) rata-rata minimal
3,00.
4.  Surat  Pengantar  dari  pimpinan  perguruan  tinggi  bidang  kemahasiswaan
(Wakil  Rektor/Ketua)  yang  menyatakan  bahwa  mahasiswa  yang  diusulkan
adalah pemenang pertama hasil seleksi perguruan tinggi yang bersangkutan.
5.  Belum  pernah  menjadi  finalis  pemilihan  Mawapres  tingkat  nasional  pada
tahun-tahun sebelumnya.

B.  Persyaratan Khusus
Persyaratan  khusus  adalah  persyaratan  yang  harus  dipenuhi  oleh  peserta
pemilihan Mawapres, yang akan dinilai oleh tim juri sesuai dengan prestasi calon
Mawapres, yaitu:

1.  Rekapitulasi Indeks Prestasi per semester.
2.  Karya Tulis Ilmiah yang ditulis dalam bahasa Indonesia baku.
3.  Ringkasan (bukan abstrak) yang ditulis dalam bahasa Inggris. 
4.  Prestasi/Kemampuan yang Diunggulkan (10 terbaik) yang dilengkapi dengan
dokumen pendukung sebagai bukti.
5.  Kemampuan berbahasa Inggris dan Bahasa PBB lainnya (bila ada/mampu)


TAHAPAN SELEKSI

Seleksi Mawapres biasanya dilakukan secara berjenjang mulai dari Jurusan, departemen, fakultas, universitas kemudian tingkat nasional. Mawapres terbaik, 1 (satu) orang hasil dari pemilihan di  PTN dikirimkan ke tingkat nasional. Mawapres terbaik, 1 (satu) orang dari pemilihan di PTS dikirimkan ke Kopertis
Wilayah. Tiga orang terbaik dari hasil pemilihan di tingkat Kopertis Wilayah dikirimkan ke tingkat nasional.

 Tingkat Nasional
Pemilihan  Mawapres  di  tingkat  nasional  dilakukan  oleh  Direktorat  Jenderal
Pembelajaran  dan  Kemahasiswaan,  Kementerian  Ristek  dan  Dikti,  dengan
tahapan sebagai berikut. 

1.  Pendaftaran
a.  Perguruan tinggi negeri mendaftarkan 1 (satu) calon dan Kopertis Wilayah
3  (tiga)  calon  Mawapres  Sarjana  (untuk  mendapatkan  PIN  per
mahasiswa/PT)  melalui  http://mawapres.dikti.go.id.  Kopertis  Wilayah
menyerahkan PIN kepada calon Mawapres melalui PTS pengirim. 

b.  Calon  Mawapres  dengan menggunakan PIN,  melengkapi isian formulir/
menggunggah  data  dan  atau  persyaratan  sesuai  ketentuan  (formulir
pendaftaran,  biodata,  foto,  IPK,  karya  tulis  ilmiah  dan  ringkasan,  link
video, kemampuan/prestasi unggulan).

c.  Pendaftaran mulai tanggal  11 s.d. 28 Mei 2015 .

2.  Seleksi

a.  Seleksi tahap awal ( desk evaluation ) dilakukan melalui sistem penilaian

berdasarkan: 

1)  persyaratan administrasi, 

2)  karya tulis ilmiah, 

3)  ringkasan karya tulis ilmiah berbahasa Inggris  (bukan abstrak),

4)  data prestasi/kemampuan yang diunggulkan, 

5)  kemampuan berbahasa Inggris/asing melalui video yang diunggah.


b.  Seleksi tahap akhir dilakukan terhadap Mawapres yang lolos seleksi tahap
awal.
Penilaian tahap akhir dilakukan berdasarkan :  

1)  Hasil penilaian naskah dan presentasi karya tulis ilmiah, 

2)  Wawancara  dan  klarifikasi  terhadap  prestasi/kemampuan  yang

diunggulkan  (pencapaian/penghargaan/pengakuan/rekam  jejak  yang

relevan),

3)  Presentasi dan diskusi dalam bahasa Inggris, 

4)  Tes dan pengamatan kepribadian. 


Bagi  mahasiswa  yang  dinyatakan  sebagai  finalis  tingkat  nasional  wajib
membawa  berkas/dokumen  pendukung  asli  berupa:  sertifikat/karya/
penghargaan/pengakuan/  rekam  jejak  yang  relevan,  serta softfile  karya  tulis
ilmiah (format doc) untuk ditunjukkan/diserahkan kepada juri.

Hasil  penilaian  tahap  akhir  akan  diumumkan  oleh  Direktorat  Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset dan Dikti. 


Artikel terkait
Penilaian Mahasiswa Berprestasi Nasional Tahun 2015

Proses Seleksi 

Informasi lebih lanjut:
 http://mawapres.dikti.go.id/


No comments:

Post a Comment